Dibuat Oleh : Ilham Yusuf AE28
Bagian I: Penetapan Ide Bisnis dan Aspek Legalitas
1. Penetapan Ide Bisnis
Deskripsi Singkat Ide Bisnis: "Eco-Thread" adalah brand pakaian yang fokus pada produk fesyen berkelanjutan (sustainable fashion). Kami menggunakan bahan baku serat organik seperti bambu dan linen, serta menggunakan pewarna alami dari limbah tanaman. Bisnis ini menerapkan konsep slow fashion untuk mengurangi limbah tekstil.
Target Pasar Utama: Milenial dan Gen Z (usia 20-35 tahun) yang memiliki kesadaran tinggi terhadap isu lingkungan dan gaya hidup minimalis.
2. Analisis Bentuk Badan Usaha
| Aspek Pertimbangan | Bentuk Badan Usaha: CV (Commanditaire Vennootschap) | Alasan Pemilihan |
| Pilihan Bentuk Usaha | CV | Lebih mudah dan murah dalam proses pendirian dibandingkan PT, namun tetap memiliki legalitas formal untuk kontrak besar. |
| Tanggung Jawab Hukum | Tidak Terbatas (bagi sekutu aktif) | Sebagai pendiri, saya memiliki kendali penuh atas operasional, namun aset pribadi tetap terkait dengan risiko bisnis. |
| Permodalan & Investasi | Modal Internal & Pinjaman | Memungkinkan masuknya sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal tanpa ikut campur urusan manajemen. |
| Pertimbangan Perpajakan | PPh Final UMKM (0.5%) | Efisiensi pajak bagi bisnis rintisan dengan omzet di bawah 4,8 Miliar per tahun. |
3. Rencana Perizinan Berusaha
Dokumen Legalitas Utama:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Ya (Wajib melalui sistem OSS sebagai identitas pelaku usaha).
NPWP Perusahaan: Ya (Wajib untuk pelaporan pajak dan transaksi perbankan).
Izin Lain (Akta Notaris): Wajib, untuk melegalkan pembagian modal dan tanggung jawab antar sekutu dalam CV.
Izin Operasional Khusus (Berbasis Risiko):
Contoh 1: Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sukarela untuk kualitas tekstil.
Contoh 2: Sertifikasi Ekolabel dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Jelaskan Kategori Risiko: Rendah. Karena industri pakaian umumnya memiliki dampak risiko lingkungan yang terkendali, sehingga perizinan cukup melalui NIB dan pernyataan pemenuhan standar (Self-declaration).
4. Perlindungan HKI
| Aset Intelektual | Jenis HKI | Strategi Perlindungan (Pendaftaran) |
| Nama/Logo "Eco-Thread" | Merek | Pendaftaran ke DJKI di bawah kelas 25 (Pakaian) untuk mencegah plagiarisme nama oleh kompetitor. |
| Desain Motif Kain Unik | Hak Cipta | Pencatatan karya seni motif kain agar tidak direplikasi secara ilegal oleh produsen lain. |
| Teknik Pewarnaan Alami | Rahasia Dagang | Penggunaan perjanjian NDA (Non-Disclosure Agreement) untuk pengrajin dan karyawan bagian produksi. |
Bagian II: Merancang Strategi Kolaborasi dan Etika Usaha
5. Strategi Kolaborasi (Kemitraan)
Calon Mitra yang Dipilih: Komunitas Petani Serat Bambu Lokal.
Tujuan Kolaborasi: Menjamin ketersediaan bahan baku berkualitas tinggi dengan harga stabil serta memberdayakan ekonomi lokal.
| Aspek Kemitraan | Deskripsi Rancangan |
| Bentuk Kontribusi Mitra | Memasok bahan baku serat bambu mentah secara rutin dan eksklusif. |
| Bentuk Kontribusi Bisnis | Memberikan pelatihan pengolahan serat dan jaminan pembelian (off-taker) hasil panen mereka. |
| Aspek Legal Kontrak | Klausul Harga Dasar Minimum untuk melindungi petani dari jatuh harga dan jangka waktu kontrak 3 tahun. |
6. Penerapan Etika dan CSR
Nama Inisiatif CSR: "Back to Earth Program".
Area Fokus: Lingkungan.
Mekanisme Pelaksanaan: Kami menyediakan layanan recycling di mana pelanggan dapat mengembalikan pakaian "Eco-Thread" yang sudah tidak terpakai untuk didaur ulang menjadi produk baru, dan pelanggan akan mendapatkan voucher diskon 20%.
Hubungan dengan Etika Bisnis: Inisiatif ini mencerminkan prinsip kejujuran dan tanggung jawab terhadap produk yang kita hasilkan dari awal hingga akhir (Cradle to Grave), memastikan bisnis tidak hanya mengambil untung tetapi juga bertanggung jawab atas dampak limbah produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar